You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Bidang Lahan Di Cilandak Barat Dibayarkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Tiga Bidang Lahan di Cilandak Barat Dibayarkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administratif Jakarta Selatan telah membayarkan tiga bidang lahan warga di Kelurahan Cilandak Barat, yang terkena dampak pembangunan jalur moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT).

Setelah kami cek berkasnya sudah sesuai, makanya hari ini dibayarkan melalui cek

Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Yaya Mulyarso mengatakan, tiga bidang lahan yang berada di perempatan Jalan Fatmawati dan TB Simatupang tersebut atas nama Itawati.

"Pemilik sudah setuju dan hadir. Jadi hari ini pembayaran lahannya," kata Yaya, Selasa (8/9).

Pemilik 31 Bidang Lahan MRT Setuju Dibayar Tahun Ini

 

Dijelaskan Yaya, lahan yang dibebaskan seluas 530 meter per segi dengan nilai Rp 15,3 miliar. "Untuk sisa lahan yang belum dibebaskan 15 persen lagi, akan kami percepat lagi sosialisasi pada warga yang belum setuju," ujarnya.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Desi Putra menambahkan, pembayaran dengan cek diberikan kepada pemilik lahan setelah berkas-berkasnya diperiksa. 

"Setelah kami cek berkasnya sudah sesuai, makanya hari ini dibayarkan melalui cek," tandas Desi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4283 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1702 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1632 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik