Tiga Bidang Lahan di Cilandak Barat Dibayarkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administratif Jakarta Selatan telah membayarkan tiga bidang lahan warga di Kelurahan Cilandak Barat, yang terkena dampak pembangunan jalur moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT).
Setelah kami cek berkasnya sudah sesuai, makanya hari ini dibayarkan melalui cek
Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Yaya Mulyarso mengatakan, tiga bidang lahan yang berada di perempatan Jalan Fatmawati dan TB Simatupang tersebut atas nama Itawati.
"Pemilik sudah setuju dan hadir. Jadi hari ini pembayaran lahannya," kata Yaya, Selasa (8/9).
Pemilik 31 Bidang Lahan MRT Setuju Dibayar Tahun Ini
Dijelaskan Yaya, lahan yang dibebaskan seluas 530 meter per segi dengan nilai Rp 15,3 miliar. "Untuk sisa lahan yang belum dibebaskan 15 persen lagi, akan kami percepat lagi sosialisasi pada warga yang belum setuju," ujarnya.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Desi Putra menambahkan, pembayaran dengan cek diberikan kepada pemilik lahan setelah berkas-berkasnya diperiksa.
"Setelah kami cek berkasnya sudah sesuai, makanya hari ini dibayarkan melalui cek," tandas Desi.